Digitalisasi Pembayaran Pajak, Samsat Padang Panjang Sosialisasikan Aplikasi Signal

    Digitalisasi Pembayaran Pajak, Samsat Padang Panjang Sosialisasikan Aplikasi Signal

    PADANG PANJANG – Samsat Padang Panjang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) pada Selasa, 22 Agustus 2023.

    Sosialisasi diisi oleh Kepala UPTD PPD di Padang Panjang Syafnur, SE, MM, dari Ditlantas Polda Sumbar Aipda Dwi Susanto, SH , Penanggung Jawab Jasa Raharja Padang Panjang Efri Noviandri, SH. AWP, dan Kepala UPTD SIPD Bapenda Sumbar A. Suhendri, S.Kom, M.Sc.

    Peserta kegiatan merupakan undangan dari Pemerintah Kota Padang Panjang, Koramil Padang Panjang, Kecamatan, Kelurahan dan Nagari di Wilayah Kerja Samsat Padang Panjang, serta beberapa Tokoh Masyarakat Padang Panjang.

    “Kegiatan ini akan diselenggarakan di seluruh samsat, untuk pembukaan kami adakan di Padang Panjang. Kami mengundang instansi pemerintah, tokoh masyarakat yang ada di padang panjang agar dapat mensosialisasikan lebih jauh kepada masyarakat” ujar Suhendri.

    Sementara itu Aipda Dwi Susanto menerangkan, aplikasi Signal memudahkan masyarakat membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor secara elektronik dengan aman, tanpa harus datang ke Kantor Samsat dan antri. Bukti pembayaran akan dikirimkan langsung ke alamat tujuan.

    Untuk menggunakan aplikasi Signal ini, masyarakat dapat melakukan step-step sebagai berikut yaitu:

    1. Download dan instal aplikasi di playstore
    2. Mendaftarkan pengguna (pemilik kendaraan)
    3. Mendaftarkan Kendaraan Bermotor
    4. Melakukan Pembayaran PKB

    Dalam kesempatan itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Padang Panjang Efri Noviandri mengajak kepada seluruh ‘Dunsanak’ warga Padang Panjang untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak dengan "aplikasi Signal". Karena aplikasi tersebut sangat mudah dan aman untuk digunakan.

    digitalisasi pembayaran pajak samsat padang panjang jasa raharja aplikasi signal
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Sosialisasi Implementasi Pasal 74 UU No....

    Artikel Berikutnya

    Samsat Padang Panjang Beri Voucher Gratis...

    Komentar

    Berita terkait